Menggali Nilai-Nilai Perkawinan Masyarakat Adat Wodonwair Ditinjau dari Aspek Sosial Budaya di Desa Wolomotong Kecamatan Doreng
DOI:
https://doi.org/10.55606/jurdikbud.v3i3.2561Keywords:
Maori, Culture, New Zealand, Tiktok.Abstract
This study aims to determine the values in indigenous marriages in the Wodonwair Society, Wolomotong Village and how the application of customary marriage by the Wodonwair community is on review of the socio-cultural aspect. The research uses qualitative research. The data sources used in this study are primary data sources and secondary data sources. The data analysis technical used consists of data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The traditional marriage in Wolomotong Village people is recognized by the local community and run from every layer of local people or from generation to generation. In the customary marriage process that exists in the people of Wolomotong Village have the stages that must be carried out by a couple who want to commit indigenous marriage. Each stage in the marriage process has its own value. Traditional marriage is still being run by all communities present in the Wodonwair Village area.
References
Abdul Manan, Hukum Islam Dalam Berbagai Wacana, Pustaka Bangsa, Jakarta, 2003, hlm. 221.
Adisusilo, Sutarjo. 2013. Pembelajaran nilai karakter konstruksi dan VCT sebagai inovasi pendekatan pembelajaran afektif. Jakarta: PT Rajagrafindo persada.
Ahmad Ibrahim, 2010 Menyelesaikan Sengketa Pembagian Harta Warisan Melalui Peran Kepala Desa, Jurnal Hukum,Universitas Gorontalo, hlm 1
Asnianti. 2020. Nilai-nilai pendidikan islam dalam budaya pernikahan masyarakat Kajang Bulukumba. Educandum
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, CV Mandar Maju, Bandung, 2003, hlm.108-109.
Laksanto Utomo.2016. Hukum Adat.Jakarta, Rajawali Pers, Hlm. 89
Linda & Eyre, Richard. mengajarkan nilai-nilai kepada anak (terjemahan Alex Trikantjono Widodo), Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1995.
M. Yasin Soumena. 2012. Pemberlakuan aturan perkawinan adat dalam masyarakat
Mardapi Djemari, 2008. Teknik penyusunan instrument tes dan non tes, Yogyakarta: Mitra Cendekia Prss.
Pratama D. Cahya. 2021. Dinamika kebudayaan dan prosesnya. Kompas.
Prastowo Andi. 2022. Metode penelitian kualitatif dalam prespektif rancangan penelitian. Jogjakarta: A-ruzzmedia
Restu. 2022. Pernikahan menurut pandangan islam: Tujuan, pengertian, syarat sah. Gramedia.
Sugiyono. 2009. Metode penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.CV
Sugiyono. 2013. Metode penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.CV
Zakky. 2022. Pengertian nilai menurut parah ahli dan secara umum [Terlengkap]. ZonaRefrensi.
Jogloabang. 2022. UU 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Tanpa tempat Penerbit: jogloabang.
Soumena. 2012. Pemberlakuan aturan perkawinan adat dalam masyarakat islam Leihetu-Ambon. Jurnal Hukum Diktum.
Menurut Gisela Nuwa (2020) nilai sejarah dalam sebuah perkawinan adat terletak pada sebuah proses pewarisan dari generasi ke generasi hingga saat ini.
Menurut kamus besar bagasa Indonesia (KBBI), loyalitas merupakan kepatuhan atau kesetian
Menurut Rafyd hadyan Amrullah (2022) Upacara pernikahan memiliki ragam variasi tergantung agama ataupun adat daerahnya baik dalam upacara akad nikah maupun resepsi pernikahan.
Menurut Andreas Gleda Manuk (2023) mengatakan bahwa: Bangsa Indonesia dengan keberagaman budaya memiliki suatu daya tarik dan keunikan tersendiri
A.Van Gennep, perkawinan adalah suatu proses perubahan status kemandirian seoarang laki-laki dan seoarang wanita yang tadinya hidup terpisah setelah melalui upacara atau proses beralih dan hidup bersama dalam suatu kehidupan bersama sebagai suami dan istri
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan (JURDIKBUD)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.