PELATIHAN PENERAPAN AKUNTANSI PEMBAGIAN SHU PADA KOPERASI BINA SEJAHTERA RENGASDENGKLOK
DOI:
https://doi.org/10.55606/jpkmi.v1i1.351Keywords:
SHU Division AccountingAbstract
Koperasi dapat berkembang dan berkelanjutan maka perlu diperhatikan usaha dalam mempertinggi tingkat efisien yaitu koperasi harus dapat menangani bidang-bidang usahanya dengan biaya atau pengeluaran yang seminimal mungkin, koperasi harus dapat mencegah terjadinya pemborosan-pemborosan. Kegiatan Pelatihan Penerapan Akuntansi Pembagian SHU Koperasi ini untuk meningkatkan kemampuan para pengurus koperasi untuk mengolah pembagian SHU anggota Koperasi dan meningkatkan kemampuan para pengurus koperasi menyusun laporan pertanggung jawaban pengurus. Ada tiga tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah tahap persiapan, tahap implementasi dan tahap monitoring dan rincian kegiatan pelatihan dan pendampingan adalah sebagai berikut: kegiatan pelatihan dan pendampingan pertama berlangsung dari tanggal 15 dan 20 Desember 2021.
References
Ikatan Akuntan Indonesia. (2009). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Jakarta
Ikatan Akuntan Indonesia. (2002). Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta
: Salemba Empat
Baridwan, Z. (2000). Akuntansi Intermediate. Yogyakarta: Penerbit BPFE
Undang-undang No. 25 Tahun 1992. Tentang Koperasi
Undang-undang N0.17 tahun 2012. Tentang Koperasi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Indonesia (JPKMI)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.