Sosialisasi Wakaf Produktif untuk Pengembangan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
DOI:
https://doi.org/10.55606/jpkmi.v1i2.31Keywords:
Sistem Informasi Akuntansi, Persediaan Barang Dagang dengan Metode FIFOAbstract
Sosialisasi Wakaf Produktif untuk Pengembangan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Downloads
Published
2021-11-15
How to Cite
Budi Raharjo. (2021). Sosialisasi Wakaf Produktif untuk Pengembangan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesia (JPKMI), 1(2), 8–15. https://doi.org/10.55606/jpkmi.v1i2.31
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.