Tedy Subrata (2025) “Penyuluhan Hukum tentang Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen kepada Masyarakat Desa Bantarpanjang Berdasarkan Pasal 263 KUHP”, KREATIF: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 5(2), pp. 569–578. doi: 10.55606/kreatif.v5i2.7346.