[1]
Tedy Subrata et al. 2025. Penyuluhan Hukum tentang Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen kepada Masyarakat Desa Bantarpanjang Berdasarkan Pasal 263 KUHP. KREATIF: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara. 5, 2 (Jun. 2025), 569–578. DOI:https://doi.org/10.55606/kreatif.v5i2.7346.