Efektivitas Rehabilitasi sebagai Alternatif Hukuman bagi Pecandu Narkoba (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)

Authors

  • Yuliana Yuli Wahyuningsih Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Atik Winanti Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Marina Ery Setyawati Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Kayus Kayowuan Lewoleba Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Satino Satino Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55606/kreatif.v6i1.9589

Keywords:

Alternative Punishment, Drug Addicts, Effectiveness, Law Number 35 of 2009, Rehabilitation

Abstract

Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics provides legal space for drug addicts to receive rehabilitation as an alternative to imprisonment. This policy aims to restore addicts' condition so they can return to normal life and reduce overcrowding in correctional institutions. This study aims to analyze the effectiveness of implementing rehabilitation as a form of alternative punishment for drug addicts, both from a legal and practical perspective. The method used is normative legal research with a legislative approach and empirical studies in several rehabilitation institutions and law enforcement institutions. The results of the study indicate that although normative legal provisions already accommodate rehabilitation, in practice there are still various obstacles such as minimal coordination between agencies, a lack of facilities and infrastructure, and low public legal awareness. Therefore, strengthening regulations, increasing the capacity of rehabilitation institutions, and consistent law enforcement are needed so that rehabilitation can be an effective solution in dealing with drug abuse. Therefore, strengthening regulations, increasing the capacity of rehabilitation institutions, and consistent law enforcement are needed so that rehabilitation can be an effective solution in dealing with drug abuse.

References

Fitriani, L. & Hakim, R. (2021). Efektivitas Balai Rehabilitasi BNN dalam menurunkan angka kekambuhan pecandu narkotika. Jurnal Penelitian Sosial, 27(1), 33-48. Badan Narkotika Nasional RI.

Gunawan, S. (2023). Restorative justice dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba. Jurnal Peradilan Indonesia, 9(1), 71-89. Mahkamah Agung RI.

Hidayat, R. A. (2021). Efektivitas program rehabilitasi wajib lapor bagi pecandu narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 412-428. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Lumban Gaol, J. (2022). Penerapan rehabilitasi berdasarkan asas ultimum remedium dalam tindak pidana narkotika. Jurnal Hukum Prioris, 15(2), 98-112. Universitas Katolik Parahyangan.

Nasadi, I., Arti, A., & Lahaling, H. (2022). Pelaksanaan Putusan Hakim tentang Rehabilitasi Narkotika. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 1-10. https://doi.org/10.52103/jlp.v4i1.1487

Putra, I. K. A. (2020). Pendekatan kesehatan dalam kebijakan pemberantasan narkotika. Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional, 15(3), 120-134. Universitas Udayana.

Rahman, A. R. (2021). Analisis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terhadap kebijakan rehabilitasi pecandu narkoba. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 501-516. Kementerian Hukum dan HAM RI

Rochmawan, A. (2022). Rekonstruksi Penetapan Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika yang Berulang. Jurnal Gagasan Hukum, 1(1), 1-10. https://doi.org/10.31849/pz9eh623

https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.1-13

Romli & Ibrahim Fikma Edrisy. (2023). Efektivitas Rehabilitasi sebagai Alternatif Pemidanaan bagi Penyalahguna Narkoba. Jurnal Ilmiah Hukum, 10(1), 55-68.

Sari, Y. M., & Lestari, P. (2019). Rehabilitasi sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pecandu narkotika. Jurnal Sosial dan Hukum, 14(2), 233-247. Universitas Airlangga.

Setyawan, B. (2023). Evaluasi kebijakan rehabilitasi pecandu narkotika dalam perspektif HAM. Jurnal HAM, 14(2), 213-227. Komnas HAM RI. https://doi.org/10.30641/ham.2023.14.217-234

Simbolon, N. Y. (2022). Pemidanaan dan Rehabilitasi terhadap Pengguna Narkotika. Jurnal Al-Zayn, 4(2), 112-123

Siregar, M. T. (2020). Penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika: Pendekatan rehabilitatif sebagai alternatif pemidanaan. Jurnal Ilmu Hukum Finalis, 12(2), 155-170. Universitas Sumatera Utara.

Suastika, K. W., & Setiabudhi, I. K. R. (2023). Kebijakan Rehabilitasi terhadap Pecandu dan Penyalahguna Narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 11(2), 1-10. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.445

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010

Syahroni, M., & Aziz, H. (2022). Implementasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Studi Kasus di Kepolisian Resort Kota Tangerang). Lppm Prosiding Seminar Nasional Universitas Islam Syekh Yusuf, 1(1), 1-10.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Wulandari, N. & Prasetyo, D. (2022). Implementasi rehabilitasi medis dalam kebijakan narkotika di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik, 18(1), 44-59. Universitas Gadjah Mada.

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Yuliana Yuli Wahyuningsih, Atik Winanti, Marina Ery Setyawati, Kayus Kayowuan Lewoleba, & Satino Satino. (2026). Efektivitas Rehabilitasi sebagai Alternatif Hukuman bagi Pecandu Narkoba (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). KREATIF: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 6(1), 106–119. https://doi.org/10.55606/kreatif.v6i1.9589