Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak dan Literasi Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Studi pada UMKM di Kota Kupang)

Authors

  • Dian Purnama Sari Universitas Nusa Cendana
  • Anthon S.Y Kerihi Universitas Nusa Cendana
  • Minarni A. Dethan Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.55606/jimek.v5i3.7818

Keywords:

Compliance, Literacy, MSMEs, Revenue, Tax

Abstract

This study aims to examine the influence of taxpayer compliance and tax literacy on personal income tax revenue. The focus of the research is on Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) registered in Kupang City. Income tax revenue is an important source of state financing, so understanding the factors that affect it is crucial. This study uses a quantitative approach by collecting primary data through the distribution of questionnaires to 99 respondents who are MSME actors. The number of samples was determined using the Slovin formula, with purposive sampling technique. Data analysis was performed using multiple linear regression with the help of IBM SPSS Statistics 25 software. The independent variables in this study are taxpayer compliance and tax literacy, while the dependent variable is income tax revenue. The results of the analysis show that partially, both taxpayer compliance and tax literacy have a positive and significant influence on individual income tax revenue. This indicates that the higher the level of tax compliance and literacy, the greater the potential for tax revenue that can be collected by the state. Simultaneously, the two variables also showed a positive and significant influence, which emphasized the importance of synergy between tax understanding and taxpayer awareness in increasing the contribution of tax revenue. These findings imply that increasing socialization, tax education, and tax law enforcement need to be continuously improved to encourage better tax awareness among MSME actors. In addition, the results of this research can also be used as a basis for tax authorities and local governments to formulate more effective policies in supporting tax compliance, including tax training and assistance for MSMEs.

References

Abbas, I. (2024). Pengaruh digital marketing, literasi keuangan, dan inklusi keuangan terhadap peningkatan kinerja UMKM (Studi kasus pada UMKM Mitra Mandiri Brebes), 2(3), 85–104.

Abdul Kadir. (2018). Peranan brainware dalam sistem informasi manajemen. Jurnal Ekonomi dan Manajemen Sistem Informasi, 1(September), 60–69. https://doi.org/10.31933/JEMSI

Argyanti, H. D., & Mardiana, L. (2024). Pengaruh literasi pajak, persepsi kondisi keuangan, dan kesadaran. Jurnal, 2(1), 156–163.

Arisandy, N. (2017). Pengaruh pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan bisnis online di Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 14, 62–71.

Bornman, M., & Ramutumbu, P. (2019). A conceptual framework of tax knowledge. Meditari Accountancy Research, 27(6), 823–839. https://doi.org/10.1108/MEDAR-09-2018-0379

Desi, A. R., Suryati, A., & Herawati, D. I. (2024). Literasi pajak, kesadaran wajib pajak dan sistem administrasi pajak modern pada kepatuhan wajib pajak. Jurnal, 11(C), 344–352.

Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Daftar harga barang dan jasa bebas PPN dalam UU HPP. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211013131132-83-707188/daftar-barang-dan-jasa-bebas-ppn-dalam-uu-hpp

Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Wajib pajak orang pribadi UMKM: Fasilitas PPh final dan ketentuan umum. https://pajak.go.id/en/node/107209

Dwirati, L., Tripermata, L., Munandar, A., & Tim Peneliti. (2024). Pengaruh kepatuhan wajib pajak, sanksi perpajakan, dan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan badan pada KPP Pratama Palembang Ilir Timur. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 7(2), 3973–3979.

Fatimah, S., Faiza, A. A., & Panca, U. (2024). Analisis potensi penerimaan pajak penghasilan dari sektor ekonomi digital: Systematic literature. Jurnal Ekonomi Revolusioner, 7(6), 507–520.

Ferry, W., & Sri, D. (2020). Pengaruh pemutihan pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kota Palembang. Jurnal Keuangan dan Bisnis, 18(1), 68–88.

Harjo, D. (2019). Perpajakan Indonesia. Bogor: Mitra Wacana Media.

Ilham, M., Armin, K., & Pratama Putra, D. (n.d.). Pengaruh kenaikan tarif PPN, literasi pajak, dan literasi keuangan terhadap potensi penerimaan PPN pada Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang. Jurnal Maneksi, 13(2).

Indonesia. (2007). Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat (1) tentang Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan NPWP. Jakarta: Pemerintah Pusat.

Indonesia. (2007). Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Pemerintah Pusat.

Indonesia. (2008). Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jakarta: Pemerintah Pusat.

Latuheru, J. B. (2023). Pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Ambon yang dimoderasi oleh sanksi pajak. Management Studies and Entrepreneurship, 6(2), 81–99. https://www.yrpipku.com/journal/index.php/msej/article/view/3052

Mardiasmo. (2011). Perpajakan (Edisi Revisi). Yogyakarta: Andi.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2000). Keputusan Menteri Keuangan No. 554/KMK.04/2000 tentang Kepatuhan Wajib Pajak. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

Nenu, J. I., Kerihi, A. S. Y., & Muga, M. P. L. (2025). Pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor roda dua di Kota Kupang. Jurnal Akuntansi: Transparansi dan Akuntabilitas, 13(1), 38–48.

Nugraha, R. A. Z., Nurrahman, A., Saputri, A., Juliani, D., & Achmadi, C. R. (2024). Pengaruh pengetahuan perpajakan, pemanfaatan teknologi, sanksi pajak, dan tingkat pendidikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. JUREKSI (Journal of Islamic Economics and Finance), 2(2), 80–93.

Nugrahanto, A. (2019). Praktikum Pemeriksaan Pajak. Yogyakarta: Andi Offset.

Nurmala, F., Arya, M., Nurbaiti, & Putri, L. P. (2021). Analisis tingkat literasi keuangan mahasiswa di tengah pandemi (Studi kasus pada mahasiswa FEB UMSU). Maneggio: Jurnal Ilmiah Magister Manajemen, 4(2), 307–314. https://doi.org/10.30596/maneggio.v4i2.7856

Nuryati, T. (2022). Pemahaman wajib pajak dan interaksi fiskus dengan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Bekasi: PT Pena Persada Kerta Utama.

Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Surat Edaran OJK No. 30 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan.

Pebrina, R., & Hidayatulloh, A. (2020). Pengaruh penerapan e-SPT, pemahaman peraturan perpajakan, sanksi perpajakan, dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 17(1), 1–8. https://doi.org/10.31849/jieb.v17i1.2563

Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Jakarta: Pemerintah Pusat.

Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Jakarta: Pemerintah Pusat.

Raffi, G. D. A., & Kuntadi, C. (2023). Pengaruh kepatuhan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, dan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 3(4), 4659–4666. http://j-innovative.org/index.php/innovative/article/view/3404

Rahman, A. (2018). Pengaruh kesadaran wajib pajak, tingkat pendidikan, dan pendapatan terhadap kepatuhan membayar pajak bumi dan bangunan. Akuntansi Dewantara, 1, 1–19.

Resmi, S. (2019). Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.

Subri, Y. Z. B., & Mulyadi. (2003). Keuangan negara & analisis kebijakan utang luar negeri. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sudiyarti, N., Rachman, R., & Rahayu, D. F. (2024). Pengaruh literasi keuangan terhadap keberlangsungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sumbawa. Jurnal Ekonomi & Bisnis, 12(1), 37–46. https://doi.org/10.58406/jeb.v12i1.1530

Syafiqurrahman. (2016). Pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lampung. Jurnal Ekonomi dan Akuntansi, 3, 24–36.

Trisnawati, T., Agoes, S., & Estralita. (2018). Akuntansi perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.

Tumiur, R., Carolin, M., & Buana, U. M. (2023). Pengaruh penghasilan, literasi pajak, pemanfaatan aplikasi pajak, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal, 6(2), 57–74.

Wardani, R., & Rumiyatun. (2017). Pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan pengetahuan perpajakan sebagai variabel intervening. Jurnal Nominal, 7, 33–54.

Wijayanti, R. (2015). Pengaruh pemahaman, sanksi perpajakan, tingkat kepercayaan pada pemerintah dan hukum terhadap kepatuhan dalam membayar wajib pajak peran profesi akuntansi. Jurnal, 16, 306–327.

Yuliati, N. N., & Fauzi, A. K. (2020). Literasi pajak, kualitas pelayanan, sanksi perpajakan, dan kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Akuntansi Bisnis & Manajemen (ABM).

Downloads

Published

2025-08-26

How to Cite

Dian Purnama Sari, Anthon S.Y Kerihi, & Minarni A. Dethan. (2025). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak dan Literasi Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi: Studi pada UMKM di Kota Kupang). Jurnal Ilmu Manajemen, Ekonomi Dan Kewirausahaan, 5(3), 51–67. https://doi.org/10.55606/jimek.v5i3.7818

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.