Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i4.7487Keywords:
ITE, Legal Protection, Personal Data TheftAbstract
This study aims to determine the legal protection provided to victims of personal data theft in Indonesia. This study uses a normative juridical research method by examining laws and regulations related to legal protection for victims of personal data theft. The results indicate that legal protection for victims of personal data theft in Indonesia is regulated by Law No. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (ITE) and Law No. 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (PDP). However, more effective law enforcement efforts are still needed to protect victims' rights and prosecute perpetrators of personal data theft.References
Abdul Kadir. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Adolf, H. (1991). Aspek-aspek negara dalam hukum internasional. Jakarta: Rajawali Press.
Adolf, H. (1991). Aspek-aspek negara dalam hukum internasional. Jakarta: Rajawali Press.
Afnesia, U., & Ayunda, R. (2022). Perlindungan data diri peminjam dalam transaksi pinjaman online: Kajian perspektif perlindungan konsumen di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 1035–1044.
Akbar, G. H., & Simangunsong, F. (2023). Perlindungan hukum korban pencurian data pribadi (phishing cybercrime) dalam perspektif kriminologi. Jurnal Kriminologi, 3(1).
Alan, F. W. (1967). Privacy and freedom. New York: Antheneum Press.
Alhakim, A. (2022). Urgensi perlindungan hukum terhadap jurnalis dari risiko kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 89–106.
Ali, A. (2008). Menguak tabir hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Ali, L., & Saraswati, R. (2019). Metodologi penelitian hukum normatif: Teori dan praktek. Mandar Maju.
Ali, Z. (2010). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2017). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Anggara, S., et al. (2015). Menyeimbangkan hak: Tantangan perlindungan privasi dan menjamin akses keterbukaan informasi dan data di Indonesia. Jakarta: ICJR.
Anggraeni, S. F. (2018). Polemik pengaturan kepemilikan data pribadi: Urgensi untuk harmonisasi dan reformasi hukum di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4), 814–825.
APPD. (n.d.). From act to action: Strategi implementasi UU perlindungan data pribadi.
Asril Sitompul. (2004). Hukum internet: Pengenalan mengenai masalah hukum di cyberspace. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Asshiddiqie, J. (2006). Teori Hans Kelsen tentang hukum. Jakarta: Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2006). Teori Hans Kelsen tentang hukum. Jakarta: Konstitusi Press.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi ke-4). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Baehaki, K., & Hadis, T. R. (2021). Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Media Hukum.
Bambang Sunggono. (2001). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Bambang Waluyo. (2014). Pidana dan pemidanaan (Cet. Ke-4). Jakarta: Sinar Grafika.
Barda Nawawi. (2006). Tindak pidana mayantara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Bassar, S. (1999). Tindak-tindak pidana tertentu. Bandung: Ghalian.
Budi Suhariyanto. (2013). Tindak pidana teknologi informasi (cybercrime). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Budiman, A. A., et al. (2021). Mengatur ulang kebijakan tindak pidana di ruang siber. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. (2011). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Chairul Areasjid. (2000). Dasar-dasar ilmu hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Chee, B. J. S., & Franklin, C., Jr. (2010). Cloud computing: Technologies and strategies of the ubiquitous data center. Gainesville: CRC Press.
Cholid Narbuko, & Achmadi, A. (2010). Metodologi penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
Cindy Mutia Annur. (2022). Indeks keamanan siber Indonesia peringkat ke-3 terendah di antara negara G20.
Danny Kobrata. (2021). RUU perlindungan data pribadi: Sebuah penantian.
Danrivanto Budhijanto. (2010). Hukum telekomunikasi, penyiaran & teknologi informasi: Regulasi & konvergensi. Bandung: PT. Refika Aditama.
Dewi, S. (2009). Perlindungan privasi atas informasi pribadi dalam e-commerce menurut hukum internasional. Bandung.
Dewi, S. (2017). Prinsip–prinsip perlindungan data pribadi nasabah kartu kredit menurut ketentuan nasional dan implementasinya. Sosiohumaniora, 19(3), 206–212.
Digital, M. (2023, July 17). Program edukasi, masyarakat harus menjaga data pribadi. Harianjogja.com.
Diyu Sulaeman, & Kemala, A. P. (2025). Analisis hukum terhadap tindak pidana pencurian identitas di Indonesia. Jurnal Hukum Siber, 3(2), 134.
Djafar, W. (2019). Hukum perlindungan data pribadi di Indonesia: Lanskap, urgensi, dan kebutuhan pembaruan. Seminar Hukum dalam Era Analisis Big Data, Pascasarjana FH UGM, 26.
Djafar, W., & Santoso, M. J. (2019). Perlindungan data pribadi: Mengenali hak-hak subjek data, serta kewajiban pengendali dan prosesor data. Jakarta: ELSAM.
Emmilia Rusdiana. (2023). Alternatif pidana bagi pelaku tindak pidana peretasan di Indonesia dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Suara Hukum, 250.
Farhan, F., Hamdani, F., et al. (2022). Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia). Indonesia Berdaya, 3(3).
Febyola Indah, Sidabutar, A., & Annisa, N. (2022). Peran cyber security terhadap keamanan data penduduk negara Indonesia (Studi kasus: Hacker Bjorka). Jurnal Bidang Penelitian Informatika, 1(1).
Fitri Sucia. (2022). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku hacker dengan tujuan pemesanan fiktif. Jurnal Dialektika Hukum, 4(2), 157.
Freeman, M., & Van Ert, G. (2004). International human rights law. Toronto.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Fuster, G. G. (2014). The emergence of personal data protection as a fundamental right of the EU. Heidelberg: Springer.
GEMA AKTUALITA. (2025). GEMA AKTUALITA, 3(2), 14–25.
Greeneaf, G. (2014). Asian data privacy laws: Trade and human rights perspectives. New York: Oxford University Press.
Greenleaf, G. (2014). Asian data privacy laws: Trade and human rights perspectives. Oxford University Press.
Greenleaf, G. (2014). Sheherezade and the 101 data privacy laws: Origins, significance and global trajectories. Journal of Law, Information and Science, 23(1), 1–48.
Greenleaf, G. (2014). Sheherezade and the 101 data privacy laws: Origins, significance and global trajectories. Journal of Law, Information and Science, 23(1), 1.
Gunawan, F., Fadhilah, A., & Sakti, E. M. S. (2024). Membangun benteng digital untuk memperkuat etika cyber security melawan ancaman cyber crime. Jurnal Ilmiah Teknik Informatika (TEKINFO), 25(1), 154–167.
Gunawan, F., Fadhilah, A., & Sakti, E. M. S. (2024). Membangun benteng digital untuk memperkuat etika cyber security melawan ancaman cyber crime. Jurnal Ilmiah Teknik Informatika (TEKINFO), 25(1), 154–167.
Hamzah, A. (2009). Delik-delik khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, A. (2009). Delik-delik khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Hart, H. L. A. (2010). Konsep hukum (M. Khozim, Trans.). Bandung: Nusamedia.
Hart, H. L. A. (2010). Konsep hukum (M. Khozim, Trans.). Nusamedia. (Karya asli diterbitkan 1961)
Hasoeprapto, H. (1998). Pengantar tata hukum Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Hasoeprapto, H. (1998). Pengantar tata hukum Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Hondius, F. W. (1975). Emerging data protection in Europe. Amsterdam: North-Holland Publishing Co.
Hondius, F. W. (1975). Emerging data protection in Europe. Amsterdam: North-Holland Publishing Co.
Ibnu Mas’ud. (1991). Kamus pintar populer. Yogyakarta: Ananda.
Ibrahim, J. (2006). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Ibrahim, J. (2006). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28G(1).
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28G ayat (1).
Indonesia. (2016). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, No. 19 Tahun 2016, Pasal 26(1).
Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 26 ayat (1).
Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 57.
Indonesia. (2022). Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, No. 27 Tahun 2022, Pasal 57.
Ineu Rahmawati. (2017). The analysis of cyber crime threat risk management to increase cyber defense. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 7(2), 51–66.
JDIH Kemkominfo. (2024). Kepastian hukum pelindungan data pribadi pasca pengesahan UU PDP.
Juliardi, B., Runtunuwu, Y. B., Musthofa, M. H., TL, A., Asriyani, A., Hazmi, R. M., & Samara, M. R. (2023). Metode penelitian hukum. CV Gita Lentera.
Juliardi, B., Runtunuwu, Y. B., Musthofa, M. H., TL, A., Asriyani, A., Hazmi, R. M., & Samara, M. R. (2023). Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera.
Karo Karo, R. P. P. (2020). Pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia: Perspektif teori keadilan bermartabat. Bandung: Nusa Media.
Karo, R. P. P. (2020). Pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia: Perspektif teori keadilan bermartabat. Nusa Media.
Karo, R. P. P. (2020). Pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia: Perspektif teori keadilan bermartabat. Bandung: Nusa Media.
KBBI. (2021). Definisi data pribadi. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Retrieved February 11, 2021, 16:55 WIB.
Kelsen, H. (1961). General theory of law and state. Russell & Russell.
Kelsen, H. (1967). Pure theory of law. University of California Press.
Kelsen, H. (1967). The pure theory of law. University of California Press.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2024). Era baru pelindungan data pribadi. Indonesia.go.id.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2024). Era baru pelindungan data pribadi. Indonesia.go.id.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2024). Kepastian hukum pelindungan data pribadi pasca pengesahan UU PDP. JDIH Kemkomdigi.
Kencana Prenada Media. (2013). Kejahatan siber (Cyber Crime). Jakarta: Kencana.
Khikam, D. (2023). Kajian hukum perlindungan data pribadi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung).
Khikam, D. (2023). Kajian hukum perlindungan data pribadi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung).
Klosek, J. (2000). Data privacy in the information age. Greenwood Publishing.
Klosek, J. (2000). Data privacy in the information age. Greenwood Publishing.
KOMINFO. (2023). Memastikan data pribadi aman. Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Retrieved November 13, 2023.
KOMINFO. (n.d.). Memastikan data pribadi aman. Retrieved November 13, 2023, from https://kominfo.go.id
Kusnadi, S. A., & Wijaya, A. U. (2021). Perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi. Al Wasath: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 20–29.
Kusnadi, S. A., & Wijaya, A. U. (2021). Perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi. Al-Wasath: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 20.
Latumahina, R. E. (2014). Aspek hukum perlindungan data pribadi di dunia maya. Jurnal Ilmu Hukum, 11(3), 189–203.
Latumahina, R. E. (2014). Aspek hukum perlindungan data pribadi di dunia maya. Jurnal.
Lesmana, C. T., Elis, E., & Hamimah, S. (2021). Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi dalam menjamin keamanan data pribadi sebagai pemenuhan hak privasi masyarakat Indonesia. Jurnal Rechten: Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(2), 1–6.
Lesmana, C. T., Elis, E., & Hamimah, S. (2021). Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi dalam menjamin keamanan data pribadi sebagai pemenuhan hak privasi masyarakat Indonesia. Jurnal Rechten, 3(2), 1–6.
Lukman Ali, & Saraswati, R. (2019). Metodologi penelitian hukum normatif: Teori dan praktek. Bandung: Mandar Maju.
Luthiya, A. N., Irawan, B., & Yulia, R. (2021). Kebijakan hukum pidana terhadap pengaturan pencurian data pribadi sebagai penyalahgunaan teknologi komunikasi dan informasi. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 2(2), 134–148.
Luthiya, A. N., Irawan, B., & Yulia, R. (2021). Kebijakan hukum pidana terhadap pengaturan pencurian data pribadi. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 2(2).
Mahiar, D. F., & Lisa, E. Y. N. A. (2020). Consumer Protection System (CPS): Sistem perlindungan data pribadi konsumen melalui collaboration concept. Legislatif, 3(2), 287–302.
Mahiar, D. F., & Lisa, E. Y. N. A. (2020). Consumer protection system (CPS): Sistem konsumen melalui collaboration concept. Legislatif, 3(2), 287–302.
Mas’ud, I. (1991). Kamus pintar populer. Yogyakarta: Ananda.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Rev. ed.). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Prasetyo, T. (2018). Pengantar ilmu hukum. Depok: RajaGrafindo Persada.
Pratama, R., & Wulan, E. R. (n.d.). Urgensitas pembentukan lembaga penyelenggaraan perlindungan data pribadi.
Rahmawati, I. (2017). The analysis of cyber crime threat risk management to increase cyber defense. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 7(2), 51–66. https://doi.org/10.33172/jpbh.v7i2.837
Rosadi, S. D. (2015). Cyber law: Aspek data privasi menurut hukum internasional, regional dan nasional (hal. 23). Jakarta: Refika Aditama.
Rosadi, S. D. (2018). Perlindungan privasi dan data pribadi dalam era ekonomi digital di Indonesia. VeJ, 4(1), 108–109. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Salahuddin. (1991). Sistem sanksi dalam hukum pidana (hlm. 3). Jakarta: Pradnya Paramitha.
Satria, M. K., & Yusuf, H. (2024). Analisis yuridis tindakan kriminal doxing ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2).
Sautunnida, L. (2018). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Studi perbandingan hukum Inggris dan Malaysia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 374.
Shaw, M. N. (2008). International law (6th ed.). New York: Cambridge University Press.
Shaw, M. N. (2008). International law (6th ed.). New York: Cambridge University Press.
Sianturi, S. R. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya (Cet. 3). Jakarta: Storia Grafika.
Sieber, U. (2001). The emergence of information law: Object and characteristics of a new legal area. In E. Lederman & R. Shapira (Eds.), Law, Information and Information Technology. Kluwer Law International.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soemitro, R. H. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sonjaya, A., & Setiawan, D. A. (2022, Januari). Perlindungan hukum bagi korban kebocoran data pribadi pengguna aplikasi Tokopedia berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(1), 420–427.
St. John's University School of Law. (2025). Kelsen’s pure theory of law. "Austin, Kelsen, and the model of sovereignty." ResearchGate, 2024.
Sugeng. (2020). Hukum telematika Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Supiyati, S. (2020). Penerapan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet sebagai cybercrime dihubungkan dengan kebebasan berekspresi. Pamulang Law Review, 2(1).
Sutedi, A. (2023). Perlindungan hukum data pribadi di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Suteki, & Taufani, G. (2018). Metodologi penelitian hukum: Filsafat, teori dan praktik. Jakarta: Rajawali Pers.
Talinusa, S. C. (2015). Tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman melalui sarana internet menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Lex Crimen, 4(6), 162.
Tektona, R. I. (2021). Arbitrase sebagai alternatif solusi penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan. Pandecta Research Law Journal, 6(1).
Triadi, M. (2021). Perlindungan terhadap korban pencurian data pribadi melalui media digital. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum.
Wahyudi Djafar, & Komarudin, A. (2014). Perlindungan hak atas privasi di internet: Beberapa penjelasan kunci. Jakarta: ELSAM.
Wahyudi, H. S., & Sukmasari, M. P. (2018). Teknologi dan kehidupan masyarakat. Jurnal Analisa Sosiologi, 3(1), 16.
Warren, S., & Brandeis, L. D. (1890). The right to privacy. Harvard Law Review, 4, 193.
Watkat, F. X., Ingratubun, M. T., & Apriyanti, A. (2021). Perlindungan data pribadi melalui...
Wibowo, I. Y. (2009). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana menurut hukum...
Widya Padjajaran. (2015). Cyber law: Aspek data privasi menurut hukum internasional, regional, dan nasional. Bandung: Refika Aditama.
Wulan Sari, F. (n.d.). Perlindungan hukum atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan layanan internet banking dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
Wulandari, I. W., & Hwihanus, H. (2023). Peran sistem informasi akuntansi dalam pengaplikasian enkripsi terhadap peningkatan keamanan perusahaan. Jurnal Kajian dan Penalaran Ilmu Manajemen, 1(1).
Yudha, M. A. (2023). Tanggung jawab penyedia atas keamanan data penggunaan layanan.
Yuhelizar. (2008). 10 jam menguasai internet: Teknologi dan aplikasinya. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Yuniarti, S. (2019). Perlindungan hukum data pribadi di Indonesia. Jurnal Becoss, 1(1), 147–154.
Yurizal. (2018). Penegakan hukum tindak pidana cyber crime. Malang: Tim MNC Publishing.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.