Cerai Gugat Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga

Studi Kasus di Pengadilan Agama Bawean

Authors

  • Juaeriyah Juaeriyah Institut Agama Islam Hasan Jufri Bawean
  • M. Halilurrahman Institut Agama Islam Hasan Jufri Bawean

DOI:

https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i3.7174

Keywords:

Violence, Mediation, Divorce

Abstract

Divorce is one of the undesirable things for both husband and wife in a marriage. One of the factors that often triggers divorce is Domestic Violence. In the Decision of the bawean Religious Court, the panel of judges granted the Plaintiff's lawsuit. Divorce lawsuits due to domestic violence are caused by several factors, including arguments, economic problems, infidelity, which occur in the Bawean religious court, resulting in physical violence such as hitting, kicking, slapping. Divorce due to domestic violence at the Bawean Religious Court where the divorces that occurred in 2023 in July, August, and October yesterday, there were 4 cases of divorce due to domestic violence and in 2024 in July alone there was 1 case and all of them were granted because mediation was not successful because the Plaintiff could no longer forgive the Defendant and the Plaintiff insisted on divorcing the Defendant.

References

Adolph, R. (2016). No title. [Naskah tidak dipublikasikan], 1–23.

Alwaris, S. A. A. P., Kurniati, A., & Gassing, Q. (2024). Kekerasan dalam rumah tangga sebagai alasan cerai gugat di Pengadilan Agama Sungguminasa. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 5(1), 103–116. https://doi.org/10.55623/au.v5i1.261

Fauzia Latief, M. C. H., Thalib, M., & Imran, S. Y. (2024). Perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Gorontalo. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(3), 239–252. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i3.220

Khaira, U. A., Saputra, F., & Saifullah, T. (2022). Penelantaran rumah tangga oleh suami sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 5(1), 59–67. https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i1.6569

Kurniawan, M. A. (2011). Cerai gugat terhadap suami yang melakukan kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga (Studi terhadap putusan Pengadilan Agama Yogyakarta) [Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga]. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5677

Makmun, M., & Rofiqin, I. (2018). Cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga (Studi putusan hakim di Pengadilan Agama Gresik). Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 183–194. http://journal.unipdu.ac.id:8080/index.php/jhki/article/view/1525

Nahariah. (2022). Cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga (Studi kasus di Pengadilan Agama Kota Makassar). Jurnal Tana Mana, 3, 24–32. https://journal.stai-alfurqan.ac.id/tanamana/index.php/jtm

Novi, I., Sari, P., & Ayunah, S. (2020). Kekerasan dalam rumah tangga (Analisis dalam perspektif hukum dan kebiasaan masyarakat desa). [Prosiding/Artikel], n(1), 343–354. (Perlu konfirmasi nama jurnal atau prosiding)

Pengajar, E. S., D Prodi, & Kebidanan Fik. (2001). Dampak kekerasan pada istri dalam rumah tangga terhadap kesehatan reproduksi. (Perlu konfirmasi sumber dan detail publikasi)

Pokhrel, S. (2024). No title. Αγαη, 15(1), 37–48.

Santoso, A. B. (2019). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan: Perspektif pekerjaan sosial. Komunitas, 10(1), 39–57. https://doi.org/10.20414/komunitas.v10i1.1072

Setiawan, N. H., Devi, S. S., Damayanti, L., Pramudya, F., & Antony, H. (2023). Pemahaman dan faktor–faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga: Tinjauan literatur. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2), 1–6. https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/448

Widodo. (2014). Faktor–faktor serta alasan yang menyebabkan tingginya angka cerai gugat. Fakultas Hukum Universitas Surakarta.

Zaelani, M., Khair, D., & Qodir, A. (2020). Mengungkap fenomena cerai gugat di Bandar Lampung.

Adolph, R. (2016). No title. [Naskah tidak dipublikasikan], 1–23.

Alwaris, S. A. A. P., Kurniati, A., & Gassing, Q. (2024). Kekerasan dalam rumah tangga sebagai alasan cerai gugat di Pengadilan Agama Sungguminasa. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 5(1), 103–116. https://doi.org/10.55623/au.v5i1.261

Fauzia Latief, M. C. H., Thalib, M., & Imran, S. Y. (2024). Perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Gorontalo. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(3), 239–252. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i3.220

Khaira, U. A., Saputra, F., & Saifullah, T. (2022). Penelantaran rumah tangga oleh suami sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 5(1), 59–67. https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i1.6569

Kurniawan, M. A. (2011). Cerai gugat terhadap suami yang melakukan kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga (Studi terhadap putusan Pengadilan Agama Yogyakarta) [Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga]. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5677

Makmun, M., & Rofiqin, I. (2018). Cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga (Studi putusan hakim di Pengadilan Agama Gresik). Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 183–194. http://journal.unipdu.ac.id:8080/index.php/jhki/article/view/1525

Nahariah. (2022). Cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga (Studi kasus di Pengadilan Agama Kota Makassar). Jurnal Tana Mana, 3, 24–32. https://journal.stai-alfurqan.ac.id/tanamana/index.php/jtm

Novi, I., Sari, P., & Ayunah, S. (2020). Kekerasan dalam rumah tangga (Analisis dalam perspektif hukum dan kebiasaan masyarakat desa). [Prosiding/Artikel], n(1), 343–354. (Perlu konfirmasi nama jurnal atau prosiding)

Pengajar, E. S., D Prodi, & Kebidanan Fik. (2001). Dampak kekerasan pada istri dalam rumah tangga terhadap kesehatan reproduksi. (Perlu konfirmasi sumber dan detail publikasi)

Pokhrel, S. (2024). No title. Αγαη, 15(1), 37–48.

Santoso, A. B. (2019). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan: Perspektif pekerjaan sosial. Komunitas, 10(1), 39–57. https://doi.org/10.20414/komunitas.v10i1.1072

Setiawan, N. H., Devi, S. S., Damayanti, L., Pramudya, F., & Antony, H. (2023). Pemahaman dan faktor–faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga: Tinjauan literatur. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2), 1–6. https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/448

Widodo. (2014). Faktor–faktor serta alasan yang menyebabkan tingginya angka cerai gugat. Fakultas Hukum Universitas Surakarta.

Zaelani, M., Khair, D., & Qodir, A. (2020). Mengungkap fenomena cerai gugat di Bandar Lampung.

Downloads

Published

2025-07-02

How to Cite

Juaeriyah Juaeriyah, & M. Halilurrahman. (2025). Cerai Gugat Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga : Studi Kasus di Pengadilan Agama Bawean. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 5(3), 648–657. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i3.7174