Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia Melalui Akta Notaris

Authors

  • Ayu Cahya Widianingrum Universitas Diponegoro
  • Siti Malikhatun Badriyah Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i3.6593

Keywords:

Notary, Notarial Deed, Civil Dispute, Dispute Resolution, Legal Certainty

Abstract

This article examines the role and responsibility of notaries in resolving civil disputes in Indonesia through notarial deeds. Notaries play a crucial role as officials authorized to create authentic deeds that provide legal certainty and serve as strong evidence in civil legal processes. This study employs a literature review method by analyzing various legal sources, journals, and regulations related to notarial practice and dispute resolution. The findings reveal that notarial deeds function not only as the basis for agreements but also as primary instruments in effectively resolving legal conflicts. However, notaries face several challenges, including limited public understanding, external pressures, and rapid technological developments. Therefore, strengthening regulations, enhancing notary competence, utilizing technology, and public education are essential to improve the role of notaries in ensuring legal certainty and dispute resolution. This study offers strategic recommendations to reinforce the notary's function as a cornerstone of Indonesia’s civil legal system.

References

Abubakar, K. R. (2024). Kedudukan Notaris Sebagai Saksi di Persidangan Kaitannya Dengan Hak Ingkar Atas Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Otentik. Officium Notarium, 4(1), 95–110.

Afriana, A. (2020a). Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1(2), 246–261.

Afriana, A. (2020b). Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1(2), 246–261.

Alini, A. M., Raffles, R., & Aulia, M. Z. (2025). Tanggung Jawab Notaris dalam Membuat Covernote Sebagai Jaminan Atas Utang. Wajah Hukum, 9(1), 459–468.

Anindita, P., & Priyono, E. A. (2025). Problematika dan Tanggung Jawab Profesi Notaris kepada Masyarakat demi Tercapainya Kepastian Hukum. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(3), 695–702.

Anuddin, I., & Siswanto, E. (2024). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Future Academia: The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 2(4), 684–690.

Bintang, A., Aljamili, M. F., Griptoni, G., Lasmini, L., & Ningsih, W. M. (2025). Batasan Tanggung Jawab Hukum Notaris dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 88–103.

Cahyaningsih, D. T. (2020). Mengurai teori effectiveness of law Anthony Allot. Journal Rechts Vinding Online, 2089-9009.

Chaerani, F. M. (2014). Konsep Cyber Notary Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Pada Electronic Commerce (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Daeli, E., Runtung, R., & Siahaan, R. H. (2025). Peran Notaris Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Studi Di Kota Medan). Journal Of Science And Social Research, 8(2), 1380–1390.

Fadlillah, R. (2021). Tanggung Jawab Notaris Dalam Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Syariah Akibat Dibatalkanya Akad Musyarakah Pada Perbankan Syariah. Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran.

Halimatussadiah, S., Maulidina, M. A., Nasywa, A., Febrian, F., Salma, A., & Solapari, N. (2024). Tanggung Jawab Notaris Secara Perdata Terhadap Akta yang dibuatnya. Jurnal Inovasi Global, 2(12), 2121–2128.

Hanafi, I., Halim, A. N., & Kencanawati, E. (2023). Tanggung Jawab Notaris Pengganti Terhadap Akta Yang Dibuatnya Setelah Selesai Masa Jabatannya Terjadi Sengketa Perdata Di Pengadilan. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(7), 2564–2573.

Isma, A., Jelita, T. P., & Arizti, D. N. (2025). Pertanggungjawaban Terhadap Wanprestasi Pada Bank Garansi Terkait Peran Notaris (Kasus Putusan Nomor 214/Pdt. G/2016/PN Pbr). Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(1b), 2612–2619.

Kurniawan, R. A. (2025). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Terbitnya Akta Jual Beli Tanah dan PPJB Terhadap Dua Klien Dengan Objek Yang Sama (Analisis Putusan Nomor 3/Pdt. G/2024/PN SPG). Media Hukum Indonesia (MHI), 2(5).

Panjaitan, W. N. (2022). Akta Perdamaian Oleh Notaris Sebagai Mediator Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Pattimura Legal Journal, 1(3), 222–230.

Puspitasari, A. S. (2024). Pengajuan pembatalan perkawinan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Gedeg Kab. Mojokerto perspektif teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch: Studi Putusan Nomor 1014/Pdt. G/2022/PA. Mr (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Raihani, N., & Hidayati, N. (2024). Tanggung Jawab Notaris Dalam Akta Otentik Yang Cacat Hukum. Jurnal Lawnesia (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 3(2), 519–535.

Ratnagung, C. G. (2024). Analisis Peran Notaris Dalam Pembuktian Dokumen Dan Perjanjian Dalam Hukum Perdata. Bhinneka Multidisiplin Journal, 1(2), 114–120.

Reynaldi, M. R., & Adjie, H. (2023). Peran Notaris Pembuat Akta Tanah Dalam Meminimalisir Sengketa Tanah. Jurnal Hukum, 20(2), 522–530.

Tampubolon, M. F. (n.d.). Peran Notaris Dalam Rangka Memperkuat Akta Perjanjian Kerjasama Internasional Konservasi Orangutan di Kalimantan. Indonesian Notary, 6(3), 7.

Windhatria, I., Santosa, I., & Muda, I. (2024). Investasi Modal Ventura Di Wilayah Dki Jakarta Dikaitkan Dengan Peran Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik. Adil: Jurnal Hukum, 15(2), 190–211.

Wonggo, W. W., Widyanti, A. N., & Karya, W. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perkara Pemalsuan Data Untuk Pembuatan Akta Otentik Oleh Notaris Dan Karyawannya. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(10), 7879–7892.

Downloads

Published

2025-06-18

How to Cite

Ayu Cahya Widianingrum, & Siti Malikhatun Badriyah. (2025). Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia Melalui Akta Notaris. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 5(3), 127–139. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i3.6593