Tinjauan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Promosi Situs Judi Online melalui Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i1.6020Keywords:
Law Enforcement, Online Gambling Promotion, Social Media, ITE Law, Criminal OffensesAbstract
This research aims to examine and analyze how law enforcement is carried out against perpetrators of criminal acts of promotion of online gambling sites through social media, as well as to identify the things that become the background of the perpetrators of promoting these gambling sites. The research conducted uses normative legal research methods, namely research focused on literature review of applicable positive legal norms. This research uses a statutory approach, as well as a conceptual approach that relies on a literature study of relevant legislation and legal doctrine. The results show that the activity of promoting online gambling sites through social media is included in illegal acts as regulated in Article 27 paragraph (2) jo. Article 45 paragraph (3) of Law No. 1 of 2024, but in practice law enforcement still faces serious challenges. Therefore, synergy between law enforcement, digital regulators, and social media platforms is needed to more effectively address the spread of promotional content for online gambling sites.
References
Adensi, T., & Pangemanan, M. (2002). Kecenderungan otoritas pola asuh orangtua, konflik keluarga dan kecenderungan agresivitas remaja. JIU (Jurnal Ilmiah Unklab), 5, 68.
Agesha, M. (2021). Pengaruh promosi penjualan pakaian terhadap minat beli pada Toko Joya Jambi. Jurnal Development, 9, 52.
Arief, B. N. (2015). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Arliman, L. S. (2015). Penegakan hukum dan kesadaran masyarakat. Yogyakarta: Deepublish.
Atmasasmita, R. (2001). Teori dan kebijakan hukum pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Bella, S., dkk. (2020). Pertanggungjawaban pidana terhadap para pemasang iklan dan promosi bermuatan judi online melalui YouTube. Vol. 3, 867.
Cahyono, A. S. (2016). Pengaruh media sosial terhadap perubahan sosial masyarakat di Indonesia. Publiciana, 9(1), 140–157.
Fauzi, A. (2022). Dinamika ekonomi dan kejahatan digital. Jakarta: Pustaka Hukum.
Friedman, L. M. (1975). The legal system. New York: Russel Sage Foundation.
Fuady, M. (2021). Hukum ekonomi dan kriminalitas digital. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Hartono, B. (2021). Perjudian daring dalam perspektif hukum ekonomi. Bandung: Alfabeta.
Hidayat, F. (2023). Kecanduan judi dan dampaknya terhadap perilaku sosial. Jakarta: Pustaka Hukum.
Ikhsan, M. (2015). Faktor-faktor penyebab terjadinya perjudian online melalui media internet yang dilakukan oleh mahasiswa di Kota Pontianak ditinjau dari sudut kriminologi. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Untan, 3, 1.
Indonesia. (2016). Sinar Grafika. Jakarta.
Indrianingsih, L., & Budarsih. (2022). Analisis hukum konten negatif di platform YouTube di Indonesia. Vol. 2, 893.
Isnaini, E. (2017). Tinjauan yuridis normatif perjudian online menurut hukum positif di Indonesia. Jurnal Independent, 5(1).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 tentang perjudian.
Kotler, P., & Armstrong, G. (2008). Prinsip-prinsip pemasaran. Jakarta: Erlangga.
Lamintang, F. T. L. Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. [Tahun dan penerbit tidak disebutkan, harap lengkapi].
Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Lestari, H. (2023). Peran lingkungan dalam penyebaran judi online. Jakarta: Pustaka Hukum.
Lestari, R. (2023). Keamanan digital dan perjudian online. Jakarta: Pustaka Hukum.
Malau, H. (2018). Manajemen pemasaran: Teori dan aplikasi pemasaran era tradisional sampai era modernisasi global. Bandung: Alfa Brta.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (1999). Mengenal hukum. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas...
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pradana, T. (2023). Optimisme irasional dan perilaku berisiko. Jurnal Psikologi Sosial, 10(3), 70–86.
Pratama, I. (2023). Peran media sosial dalam mempromosikan perjudian online. Jurnal Komunikasi dan Hukum, 10(2), 67–82.
Pratama, R. (2023). VPN dan keamanan siber dalam aktivitas perjudian. Jurnal Kriminologi Siber, 14(3), 85–100.
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN.Bdg.
Raharjo, S. (1986). Hukum dan masyarakat. Bandung: Angkasa.
Raharjo, S. (2009). Penegakan hukum sebagai tinjauan sosiologi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Raharjo, S. (2020). Hukum dan masyarakat. Jakarta: Sinar Grafika.
Rohmiyati, Y. (2018). Analisis penyebaran informasi pada media sosial. Vol. 2, 30.
Santoso, A. (2023). Dampak teknologi digital terhadap perjudian online. Jurnal Hukum Teknologi, 15(2), 50–65.
Santoso, D., & Widyaningsih, L. (2022). Analisis skema afiliasi dalam perjudian digital. Jurnal Ekonomi Hukum, 10(1).
Saroinsong, J. R. S. (2017). Penyuluhan berbasis multimedia tentang masalah penyalagunaan minuman keras dan optimalisasi kegiatan organisasi siswa SMK Likupang. Jurnal ABDIMAS, 10(2), 54.
Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2013). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (Edisi 1, Cet. 12). Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarto. (1983). Hukum dan perkembangan masyarakat. Bandung: Alumni.
Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sulisyanto, H., & Ardjayeng, L. (2018). Tinjauan yuridis tentang perjudian online ditinjau dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dinamika Hukum dan Masyarakat, 1, 1–19.
Syamsu, M. A. (2016). Penjatuhan pidana dan dua prinsip dasar hukum pidana. Jakarta: Kencana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Wibowo, F. (2023). Penggunaan AI dan bot dalam promosi online. Jurnal Kriminologi Digital, 10(2), 60–78.
Wijaya, H. (2023). Persepsi risiko dalam aktivitas perjudian online. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 14(1), 34–50.
Zaidan, M. A. (2015). Menuju pembaharuan hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.