Penyelesaian Permasalahan Akta Kelahiran yang Cacat Yuridis dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat

(Putusan Mahkamah Agung Nomor 2438 K/PDT/2019 Kabupaten Tulungagung)

Authors

  • Marven A. Kasenda Universitas Negeri Manado
  • Disya Modeong Universitas Negeri Manado
  • Wa Rina Universitas Negeri Manado
  • Febrianty S. Tamasoleng Universitas Negeri Manado
  • Muhammad Furqhon Universitas Negeri Manado
  • Brigitha Wilda Universitas Negeri Manado
  • Rifaldi Mamonto Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i1.5991

Keywords:

birth certificate, civil rights, legal defect, Supreme Court

Abstract

This study aims to identify the causes behind the issuance of legally defective and non-binding birth certificates in Tulungagung Regency based on Supreme Court Decision No. 2438 K/Pdt/2019, and their legal impact on individuals. The research method used is normative juridical with a case study approach. The findings reveal that administrative errors and verification negligence are the main causes, affecting access to civil rights such as education and legal protection. The discussion highlights the urgency of improving the civil registration system to protect citizens' legal rights.

References

Alfiana, A., & Saputra, A. (2024). Kajian yuridis dispensasi perkawinan terhadap tingkat perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Jepara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 4(6).

Amanda, N. K., & Widowati, N. (2024). Kualitas pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang. Nova Idea, 1(4), 154–166.

Anggara, W., Hafidati, P., & Kamil, M. (2024). Pertanggungjawaban tindak pidana pemalsuan surat KTP yang dapat mengakibatkan kerugian pada orang lain. Jurnal Pemandhu, 5(1), 229–250.

Arrasuli, B. K., & Fahmi, K. (2023). Perlindungan hukum positif Indonesia terhadap kejahatan penyalahgunaan data pribadi. UNES Journal of Swara Justisia, 7(2), 369–392.

Arunde, R. M. M. (2018). Tinjauan yuridis tentang perkawinan sedarah menurut UU Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Lex Privatum, 6(2).

Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia (hlm. 174). Konstitusi Press.

Astri, H. (2014). Kehidupan anak jalanan di Indonesia: Faktor penyebab, tatanan hidup dan kerentanan berperilaku menyimpang. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 5(2), 145–155.

Daeli, N., Waruwu, S. A., Lase, D., & Mendrofa, S. A. (2024). Strategi pengelolaan keberagaman dalam menangani tantangan konflik pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Barat. YUME: Journal of Management, 7(3), 181–190.

Hadjon, P. M. (2002). Pengantar hukum administrasi Indonesia (hlm. 134). Gadjah Mada University Press.

Halim, R. (2004). Hukum administrasi negara (hlm. 98). Ghalia Indonesia.

Hawana, A., Aziz, H., & Hafidati, P. (2024). Perlindungan hukum bagi anak kawin siri dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan. Jurnal Pemandhu, 5(1), 151–173.

Hidayati, N., & Sulistyowati, E. (2022). Analisis yuridis putusan nomor 1213/Pdt.G/2020/PA.Sda tentang pembatalan perkawinan dan akibatnya terhadap kedudukan anak. NOVUM: Jurnal Hukum, 121–130.

Hutomo, R. D. (2018). Tanggung jawab notaris yang aktanya dibatalkan karena cacat yuridis (Studi kasus putusan kasasi MA No. 320 K/PDT/2013). Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(1), 187–206.

Ibrahim, R. S. (2018). Hak-hak keperdataan anak dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Jurnal Lex Privatum, 6(2).

Indrati, A. F. (2007). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan (hlm. 85). Kanisius.

Juwana, H. (2008). Hukum internasional: Suatu pengantar (hlm. 89). RajaGrafindo Persada.

Kabuam, W., Kebubun, R. J. M., & Hombore, E. (2025). Penguatan manajemen pemerintahan kampung: Strategi tata kelola dan pelayanan publik di Kampung Kelapa Lima Merauke. Jurnal AMPOEN: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(3), 1461–1470.

Kurniawati, H. (2011). Sistem pengendalian intern pada perusahaan kecil dan menengah. Binus Business Review, 2(2), 923–935.

Lukman, L., & Abdussahid, A. (2021). Dampak nikah siri orangtua terhadap pola asuh anak usia dini. Pelangi: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Pendidikan Islam Anak Usia Dini, 3(1), 40–50.

Mala, B. L. (2017). Aspek yuridis pembatalan akta notaris berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris. Jurnal Lex Administratum, 5(1).

Marbun, S. F. (1997). Peradilan administrasi negara dan upaya administratif di Indonesia (hlm. 156). Liberty.

Mardiyanto, I. (2024). Perlindungan hukum internasional terhadap anak luar kawin pekerja migran Indonesia (Analisis kritis penerapan prinsip non-diskriminasi). PROGRESIF: Jurnal Hukum, 18(1), 132–166.

Marlyna, A. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak angkat dalam kesalahan pengutipan akta kelahiran. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(2), 874–878.

Mertokusumo, S. (2010). Hukum acara perdata Indonesia (hlm. 45). Liberty.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum (hlm. 102). Citra Aditya Bakti.

Rahma, Q. V., Hesti, D. A., Astuti, V., & Helmi, R. F. (2024). Implementasi program e-government Sirancak dalam meningkatkan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang. Sosial Simbiosis: Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik, 1(4), 179–193.

Rohmat, R., Dewi, I. K., Riyadi, T. M., & Parhan, M. (2024). Tinjauan pelaksanaan hukum aborsi bagi korban pelecehan seksual sedarah dalam perspektif Islam dan kenegaraan. Pikukuh: Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal, 1(1), 1–19.

Rokhim, A., & Sirait, L. (2017). Tinjauan yuridis perkawinan di bawah umur dan perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Samarinda. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 1(2), 105–130.

Sandjojo, N. I., & Hernoko, A. Y. (2018). Akibat hukum pembatalan akta kelahiran terhadap anak. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 23(2), 84–93.

Satrio, J. (2001). Hukum keluarga (hlm. 112). Citra Aditya Bakti.

Soedarto. (1996). Hukum pidana dan perkembangannya (hlm. 57). Citra Aditya Bakti.

Sofia, A. (2023). City branding dengan kata dan akronim: Tinjauan semiotika terhadap makna dan implementasi “Ratu” di Kabupaten Tanggamus. Jurnal Studi Komunikasi dan Media, 27(2), 123–140.

Syarifah, M. (2018). Implikasi yuridis poligami bawah tangan perspektif UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jurnal Yustitia, 19(1).

Taolin, F. T., Mujiburohman, D. A., & Widarbo, K. (2024). Kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah. Jurnal Tunas Agraria, 7(1), 68–85.

Tryanti, W., & Frinaldi, A. (2019). Efektivitas implementasi e-government dalam pelayanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 1(3), 424–435.

Yudi Pratama, S., Indrayani, E., & Lambelanova, R. (2021). Implementasi keterbukaan informasi publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. Jurnal Pemerintahan Daerah di Indonesia, 13(2), 120–140.

Yugantara, A., Nengyanti, N., Hendarso, Y., & Andriani, D. S. (2019). Kualitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam pembuatan akta kelahiran Kabupaten Ogan Komering Ulu. Demography Journal of Sriwijaya, 3(2), 17–23.

Zulfa, R. G., & Afandi, S. A. (2023). Analisis open government pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 3(2), 57–62.

Downloads

Published

2025-05-28

How to Cite

Marven A. Kasenda, Disya Modeong, Wa Rina, Febrianty S. Tamasoleng, Muhammad Furqhon, Brigitha Wilda, & Rifaldi Mamonto. (2025). Penyelesaian Permasalahan Akta Kelahiran yang Cacat Yuridis dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat: (Putusan Mahkamah Agung Nomor 2438 K/PDT/2019 Kabupaten Tulungagung). Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 5(1), 635–650. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i1.5991