Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i2.5804Keywords:
Corruption, Procurement of Goods and Services, GovernmentAbstract
This study aims to analyze and understand the problem of corruption in government procurement of goods and services in Indonesia. Corruption in this sector has become a serious issue, considering its detrimental impact on state finances and the people's economy. The research method used is normative juridical, with a statutory approach that refers to applicable regulations. The results of the study indicate that the factors that influence corruption include weak planning and budgeting processes, lack of transparency and accountability, and inadequate law enforcement. In addition, overlapping authorities and high procurement costs also contribute to corrupt practices. This study concludes that to overcome the problem of corruption in government procurement of goods and services, a comprehensive reform of the procurement system is needed, including increasing transparency, accountability, and public participation. In addition, strengthening law enforcement and implementing stricter sanctions against perpetrators of corruption are very important to create a conducive climate for clean and efficient procurement. The recommendations resulting from this study are expected to be a reference for policy makers in creating a procurement system that is more transparent, accountable, and free from corruption, collusion, and nepotism (KKN).
References
Ariyanti, V. (2019). Kebijakan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2).
Budiartha, I. G. N. (2021). Efektivitas pengawasan internal dalam mencegah korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1).
Haryanto, D. (2022). Good governance sebagai upaya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Jurnal Tata Kelola, 5(3).
Indrawan, J., Ilmar, A., & Simanihuruk, H. (2020). Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah. Jurnal Transformative, 6(2).
Kurniawan, A. (2020). Tantangan implementasi Perpres No. 16 Tahun 2018. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 9(2).
Kusumaastuti, S. H., & Mahmud, A. (2023). Penegakan hukum tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BPMIGAS. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1).
Lestari, M. (2021). Analisis tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor publik. Jurnal Administrasi Publik, 8(1).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Presiden Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Setiadi, A. (2021). Tinjauan kriminologis terhadap korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jurnal Kriminologi Indonesia, 11(2).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Tjandra, R. (2023). Hukum pengadaan barang dan jasa. Kencana.
Wulandari, F. (2020). Korupsi dalam perspektif hukum dan etika pemerintahan. Jurnal Hukum dan Etika, 4(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.